Apa itu Narkoba..????
Narkoba adalah singkatan dari Narkotika dan
Obat berbahaya. Selain “narkoba”, istilah lain yang diperkenalkan
khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah napzayang
merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Semua
istilah ini, baik “narkoba” atau napza, mengacu pada sekelompok zat yang umumnya
mempunyai resiko kecanduan bagi penggunanya.
Menurut pakar kesehatan
narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien
saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini
pemanfaatannya disalah gunakan diantaranya dengan pemakaian yang telah diluar
batas dosis / over dossis.
Narkoba atau NAPZA
merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh
terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga jika disalahgunakan akan
menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial. Karena itu
Pemerintah memberlakukan Undang-undang (UU) untuk penyalahgunaan narkoba yaitu
UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997
tentang Narkotika.
Penyebaran
Narkoba di Kalangan Anak-anak dan Remaja
Hingga
kini penyebaran narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh
penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak
bertanggung jawab. Misalnya saja dari bandar narkoba yang senang mencari mangsa
didaerah sekolah, diskotik, tempat pelacuran, dan tempat-tempat perkumpulan
genk. Tentu saja hal ini bisa membuat para orang tua, ormas,pemerintah khawatir
akan penyebaran narkoba yang begitu meraja rela.
Upaya pemberantas
narkoba pun sudah sering dilakukan namun masih sedikit kemungkinan untuk
menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia
SD dan SMP pun banyak yang terjerumus narkoba. Hingga saat ini upaya yang
paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak yaitu dari
pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan dapat mengawasi dan mendidik anaknya
untuk selalu menjauhi Narkoba.
Menurut
kesepakatan Convention on the Rights of the Child (CRC) yang juga
disepakati Indonesia pada tahun 1989, setiap anak berhak mendapatkan informasi
kesehatan reproduksi (termasuk HIV/AIDS dan narkoba) dan dilindungi secara
fisik maupun mental. Namun realita yang terjadi saat ini bertentangan dengan
kesepakatan tersebut, sudah ditemukan anak usia 7 tahun sudah ada yang mengkonsumsi
narkoba jenis inhalan (uap yang dihirup). Anak usia 8 tahun sudah memakai
ganja, lalu di usia 10 tahun, anak-anak menggunakan narkoba dari beragam jenis,
seperti inhalan, ganja, heroin, morfin, ekstasi, dan sebagainya (riset BNN
bekerja sama dengan Universitas Indonesia).
Berdasarkan data Badan
Narkotika Nasional (BNN), kasus pemakaian narkoba oleh pelaku dengan tingkat
pendidikan SD hingga tahun 2007 berjumlah 12.305. Data ini begitu
mengkhawatirkan karena seiring dengan meningkatnya kasus narkoba (khususnya di
kalangan usia muda dan anak-anak, penyebaran HIV/AIDS semakin meningkat dan
mengancam. Penyebaran narkoba menjadi makin mudah karena anak SD juga sudah
mulai mencoba-coba mengisap rokok. Tidak jarang para pengedar narkoba menyusup
zat-zat adiktif (zat yang menimbulkan efek kecanduan) ke dalam lintingan
tembakaunya.
Hal ini menegaskan
bahwa saat ini perlindungan anak dari bahaya narkoba masih belum cukup efektif.
Walaupun pemerintah dalam UU Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 dalam pasal
20 sudah menyatakan bahwa Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang
tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan
anak (lihat lebih lengkap di UU Perlindungan Anak). Namun perlindungan anak
dari narkoba masih jauh dari harapan.
Narkoba adalah isu yang
kritis dan rumit yang tidak bisa diselesaikan oleh hanya satu pihak saja.
Karena narkoba bukan hanya masalah individu namun masalah semua orang. Mencari
solusi yang tepat merupakan sebuah pekerjaan besar yang melibatkan dan
memobilisasi semua pihak baik pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan
komunitas lokal. Adalah sangat penting untuk bekerja bersama dalam rangka
melindungi anak dari bahaya narkoba dan memberikan alternatif aktivitas yang
bermanfaat seiring dengan menjelaskan kepada anak-anak tentang bahaya narkoba
dan konsekuensi negatif yang akan mereka terima.
Anak-anak membutuhkan
informasi, strategi, dan kemampuan untuk mencegah mereka dari bahaya
narkoba atau juga mengurangi dampak dari bahaya narkoba dari pemakaian narkoba
dari orang lain. Salah satu upaya dalam penanggulangan bahaya narkoba adalah
dengan melakukan program yang menitikberatkan pada anak usia sekolah
(school-going age oriented).
Di Indonesia,
perkembangan pencandu narkoba semakin pesat. Para pencandu narkoba itu pada
umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut ialah usia
produktif atau usia pelajar. Pada awalnya, pelajar yang mengonsumsi narkoba
biasanya diawali dengan perkenalannya dengan rokok. Karena kebiasaan merokok
ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan pelajar saat ini. Dari
kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat, apalagi ketika pelajar tersebut
bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah menjadi pencandu narkoba.
Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami ketergantungan.
Dampak
Negatif Penyalahgunaan Narkoba
Dampak negatif
penyalahgunaan narkoba terhadap anak atau remaja (pelajar) adalah sebagai
berikut:
1. Perubahan
dalam sikap, perangai dan kepribadian,
2. sering
membolos, menurunnya kedisiplinan dan nilai-nilai pelajaran,
3. Menjadi
mudah tersinggung dan cepat marah,
4. Sering
menguap, mengantuk, dan malas,
5. tidak
memedulikan kesehatan diri,
6. Suka
mencuri untuk membeli narkoba.
7. Menyebabkan
Kegilaan, Pranoid bahkan Kematian !
8. Upaya
Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba
Upaya pencegahan
terhadap penyebaran narkoba di kalangan pelajar, sudah seyogianya menjadi
tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini semua pihak termasuk orang tua, guru,
dan masyarakat harus turut berperan aktif dalam mewaspadai ancaman narkoba
terhadap anak-anak kita.
Ada tiga hal yang harus
diperhatikan ketika melakukan program anti narkoba di sekolah. :
Yang pertama adalah
dengan mengikutsertakan keluarga. Banyak penelitian telah menunjukkan bahwa
sikap orangtua memegang peranan penting dalam membentuk keyakinan akan
penggunaan narkoba pada anak-anak. Strategi untuk mengubah sikap keluarga
terhadap penggunaan narkoba termasuk memperbaiki pola asuh orangtua dalam rangka
menciptakan komunikasi dan lingkungan yang lebih baik di rumah. Kelompok
dukungan dari orangtua merupakan model intervensi yang sering digunakan.
Kedua, dengan
menekankan secara jelas kebijakan tidak pada narkoba. Mengirimkan pesan yang
jelas tidak menggunakan membutuhkan konsistensi sekolah-sekolah untuk
menjelaskan bahwa narkoba itu salah dan mendorong kegiatan-kegiatan anti
narkoba di sekolah. Untuk anak sekolah harus diberikan penjelasan yang
terus-menerus diulang bahwa narkoba tidak hanya membahayakan kesehatan fisik
dan emosi namun juga kesempatan mereka untuk bisa terus belajar, mengoptimalkan
potensi akademik dan kehidupan yang layak.
Terakhir, meningkatkan
kepercayaan antara orang dewasa dan anak-anak. Pendekatan ini mempromosikan
kesempatan yang lebih besar bagi interaksi personal antara orang dewasa dan
remaja, dengan demikian mendorong orang dewasa menjadi model yang lebih
berpengaruh.
Oleh sebab itu, mulai
saat ini pendidik, pengajar, dan orang tua, harus sigap serta waspada, akan
bahaya narkoba yang sewaktu-waktu dapat menjerat anak-anak sendiri. Dengan
berbagai upaya tersebut di atas, mari kita jaga dan awasi anak didik dari
bahaya narkoba tersebut, sehingga harapan untuk menelurkan generasi yang cerdas
dan tangguh di masa yang akan datang dapat terealisasikan dengan baik.
Apa itu Narkoba..????
Narkoba adalah singkatan dari Narkotika dan
Obat berbahaya. Selain “narkoba”, istilah lain yang diperkenalkan
khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah napzayang
merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Semua
istilah ini, baik “narkoba” atau napza, mengacu pada sekelompok zat yang umumnya
mempunyai resiko kecanduan bagi penggunanya.
Menurut pakar kesehatan
narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien
saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini
pemanfaatannya disalah gunakan diantaranya dengan pemakaian yang telah diluar
batas dosis / over dossis.
Narkoba atau NAPZA
merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh
terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga jika disalahgunakan akan
menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial. Karena itu
Pemerintah memberlakukan Undang-undang (UU) untuk penyalahgunaan narkoba yaitu
UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997
tentang Narkotika.
Penyebaran
Narkoba di Kalangan Anak-anak dan Remaja
Hingga
kini penyebaran narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh
penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak
bertanggung jawab. Misalnya saja dari bandar narkoba yang senang mencari mangsa
didaerah sekolah, diskotik, tempat pelacuran, dan tempat-tempat perkumpulan
genk. Tentu saja hal ini bisa membuat para orang tua, ormas,pemerintah khawatir
akan penyebaran narkoba yang begitu meraja rela.
Upaya pemberantas
narkoba pun sudah sering dilakukan namun masih sedikit kemungkinan untuk
menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia
SD dan SMP pun banyak yang terjerumus narkoba. Hingga saat ini upaya yang
paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak yaitu dari
pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan dapat mengawasi dan mendidik anaknya
untuk selalu menjauhi Narkoba.
Menurut
kesepakatan Convention on the Rights of the Child (CRC) yang juga
disepakati Indonesia pada tahun 1989, setiap anak berhak mendapatkan informasi
kesehatan reproduksi (termasuk HIV/AIDS dan narkoba) dan dilindungi secara
fisik maupun mental. Namun realita yang terjadi saat ini bertentangan dengan
kesepakatan tersebut, sudah ditemukan anak usia 7 tahun sudah ada yang mengkonsumsi
narkoba jenis inhalan (uap yang dihirup). Anak usia 8 tahun sudah memakai
ganja, lalu di usia 10 tahun, anak-anak menggunakan narkoba dari beragam jenis,
seperti inhalan, ganja, heroin, morfin, ekstasi, dan sebagainya (riset BNN
bekerja sama dengan Universitas Indonesia).
Berdasarkan data Badan
Narkotika Nasional (BNN), kasus pemakaian narkoba oleh pelaku dengan tingkat
pendidikan SD hingga tahun 2007 berjumlah 12.305. Data ini begitu
mengkhawatirkan karena seiring dengan meningkatnya kasus narkoba (khususnya di
kalangan usia muda dan anak-anak, penyebaran HIV/AIDS semakin meningkat dan
mengancam. Penyebaran narkoba menjadi makin mudah karena anak SD juga sudah
mulai mencoba-coba mengisap rokok. Tidak jarang para pengedar narkoba menyusup
zat-zat adiktif (zat yang menimbulkan efek kecanduan) ke dalam lintingan
tembakaunya.
Hal ini menegaskan
bahwa saat ini perlindungan anak dari bahaya narkoba masih belum cukup efektif.
Walaupun pemerintah dalam UU Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 dalam pasal
20 sudah menyatakan bahwa Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang
tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan
anak (lihat lebih lengkap di UU Perlindungan Anak). Namun perlindungan anak
dari narkoba masih jauh dari harapan.
Narkoba adalah isu yang
kritis dan rumit yang tidak bisa diselesaikan oleh hanya satu pihak saja.
Karena narkoba bukan hanya masalah individu namun masalah semua orang. Mencari
solusi yang tepat merupakan sebuah pekerjaan besar yang melibatkan dan
memobilisasi semua pihak baik pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan
komunitas lokal. Adalah sangat penting untuk bekerja bersama dalam rangka
melindungi anak dari bahaya narkoba dan memberikan alternatif aktivitas yang
bermanfaat seiring dengan menjelaskan kepada anak-anak tentang bahaya narkoba
dan konsekuensi negatif yang akan mereka terima.
Anak-anak membutuhkan
informasi, strategi, dan kemampuan untuk mencegah mereka dari bahaya
narkoba atau juga mengurangi dampak dari bahaya narkoba dari pemakaian narkoba
dari orang lain. Salah satu upaya dalam penanggulangan bahaya narkoba adalah
dengan melakukan program yang menitikberatkan pada anak usia sekolah
(school-going age oriented).
Di Indonesia,
perkembangan pencandu narkoba semakin pesat. Para pencandu narkoba itu pada
umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut ialah usia
produktif atau usia pelajar. Pada awalnya, pelajar yang mengonsumsi narkoba
biasanya diawali dengan perkenalannya dengan rokok. Karena kebiasaan merokok
ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan pelajar saat ini. Dari
kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat, apalagi ketika pelajar tersebut
bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah menjadi pencandu narkoba.
Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami ketergantungan.
Dampak
Negatif Penyalahgunaan Narkoba
Dampak negatif
penyalahgunaan narkoba terhadap anak atau remaja (pelajar) adalah sebagai
berikut:
1. Perubahan
dalam sikap, perangai dan kepribadian,
2. sering
membolos, menurunnya kedisiplinan dan nilai-nilai pelajaran,
3. Menjadi
mudah tersinggung dan cepat marah,
4. Sering
menguap, mengantuk, dan malas,
5. tidak
memedulikan kesehatan diri,
6. Suka
mencuri untuk membeli narkoba.
7. Menyebabkan
Kegilaan, Pranoid bahkan Kematian !
8. Upaya
Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba
Upaya pencegahan
terhadap penyebaran narkoba di kalangan pelajar, sudah seyogianya menjadi
tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini semua pihak termasuk orang tua, guru,
dan masyarakat harus turut berperan aktif dalam mewaspadai ancaman narkoba
terhadap anak-anak kita.
Ada tiga hal yang harus
diperhatikan ketika melakukan program anti narkoba di sekolah. :
Yang pertama adalah
dengan mengikutsertakan keluarga. Banyak penelitian telah menunjukkan bahwa
sikap orangtua memegang peranan penting dalam membentuk keyakinan akan
penggunaan narkoba pada anak-anak. Strategi untuk mengubah sikap keluarga
terhadap penggunaan narkoba termasuk memperbaiki pola asuh orangtua dalam rangka
menciptakan komunikasi dan lingkungan yang lebih baik di rumah. Kelompok
dukungan dari orangtua merupakan model intervensi yang sering digunakan.
Kedua, dengan
menekankan secara jelas kebijakan tidak pada narkoba. Mengirimkan pesan yang
jelas tidak menggunakan membutuhkan konsistensi sekolah-sekolah untuk
menjelaskan bahwa narkoba itu salah dan mendorong kegiatan-kegiatan anti
narkoba di sekolah. Untuk anak sekolah harus diberikan penjelasan yang
terus-menerus diulang bahwa narkoba tidak hanya membahayakan kesehatan fisik
dan emosi namun juga kesempatan mereka untuk bisa terus belajar, mengoptimalkan
potensi akademik dan kehidupan yang layak.
Terakhir, meningkatkan
kepercayaan antara orang dewasa dan anak-anak. Pendekatan ini mempromosikan
kesempatan yang lebih besar bagi interaksi personal antara orang dewasa dan
remaja, dengan demikian mendorong orang dewasa menjadi model yang lebih
berpengaruh.
Oleh sebab itu, mulai
saat ini pendidik, pengajar, dan orang tua, harus sigap serta waspada, akan
bahaya narkoba yang sewaktu-waktu dapat menjerat anak-anak sendiri. Dengan
berbagai upaya tersebut di atas, mari kita jaga dan awasi anak didik dari
bahaya narkoba tersebut, sehingga harapan untuk menelurkan generasi yang cerdas
dan tangguh di masa yang akan datang dapat terealisasikan dengan baik.
0 komentar:
Post a Comment